Selasa, 25 Maret 2014

Bintang penghargaan SEWINDU.almarhum bapak saya.

Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

 

Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan bagi warga negara Indonesia yang secara berkesinambungan dan berturut-turut dari tanggal 5 Oktober 1945 sampai 5 Oktober 1953 atau selama satu windu atau delapan tahun menjadi anggota korps militer.
Bintang Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia berbentuk sebuah medali bersudut delapan beraturan yang dibuat dari perunggu sepuh emas dengan ukuran lebar tiga puluh empat milimeter, di tengah-tengah dalam lingkaran pita dengan kata-kata ”Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia”, dilukiskan seekor burung Garuda dengan lukisan sebuah bintang bersudut lima di atas kepalanya, delapan bintang kecil bersudut lima dalam lingkaran pada dadanya, dan sebuah rantai, yang terdiri dari tiga mata rantai dalam cengkeramannya


Berikut ini ialah daftar tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perorangan ataupun instansi. Nama-nama tanda kehormatan biasanya diambil dari Bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan jenis bidang pengabdian tertentu dan tingkat tanda kehormatan. Pada saat ini berlaku Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 (Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan). Berdasarkan dua produk hukum ini maka ada beberapa tanda kehormatan yang tidak akan diberikan lagi (e.g. Bintang Sewindu APRI) dan ada beberapa tanda kehormatan yang baru (e.g. Bintang Kemanusiaan). Tanda kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satyalancana.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 merupakan usaha kodifikasi dan penyatuan sistem pemberian tanda-tanda kehormatan. Sebelum dua produk hukum ini berlaku, ada begitu banyak undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tanda kehormatan tertentu saja secara terpisah antara satu dengan yang lain. Tanda kehormatan yang pertama kali diadakan oleh Republik Indonesia adalah Bintang Gerilya (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949). Tanda kehormatan yang paling akhir diadakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 adalah Satyalancana Dharma Nusa (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar